Kasus Penimbunan BBM, Satu Orang Ditahan

Mamuju, Sulbar182 views

2enam.com, Mamuju, – Terkait kasus Penimbunan BBM yang terjadi di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) kini resmi dilakukan penahanan terhadap satu orang pelaku AL alias BR.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Mamuju, AKBP Moh. Rivai Arvan kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

“Kasus brekele, sejak kemarin resmi kita tahan dalam persangkaan UU migas. Tiga orang yang diamankan, satu kita tahan, dua wajib lapor,”kata Kapolresta Mamuju.

“Sampai dengan saat ini, alat bukti yang kuat baru satu dan satu orang kita tahan. Jika dikemudian hari, nanti bisa saja berkembang menjadi lebih dari satu tersangka jika minimal dua alat bukti terpenuhi,”sambungnya.

Adapun pasal persangkaannya adalah Pasal 55 sub pasal 53 huruf C UU. No. 22 tahun 2001 tentang migas

Pada Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah pidana enam tahun penjara.

Pasal 53 huruf C Setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan pidana tiga tahun penjara.

(Rls/eka)

Komentar