2enam.com, Mamuju : Mantan Rektor Universitas Sulawesi barat, Inisail AD yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi barat telah merugikan keuangan negara 8.1 miliar.
” berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara terhadap penyimpanan pengadaan laboratorium terpadu di Universitas Sulawesi barat mengakibatkan kerugian negara 8.1 miliar,” kata kata Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna, Selasa (29/08/2023)
Dia mengatakan bahwa AD yang menjabat sebagai Rektor Unsulbar saat itu selaku kuasa penguna anggaran ( KPA ) dalam kegiatan pengadaan laboratorium terpadu.
” dimana tersangka AD selaku KPA kegiatan pengadaan laboratorium terpadu yang telah mengakibatkan kerugian negara, dan Tersangka AS merupakan wakil rektor II Unsulbar selaku Pejabat yang bertanda tangan surat perintah membayar dan tersangka lain VM adalah penyedia barang,” katanya
Adapun total tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana perguruan tinggi Unsulbar pada kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu tahun anggaran 2020 sebanyak empat orang karena sebelumnya Kejati Sulbar juga telah menetapkan Tersangka Inisial M selaku PPK
rls
Komentar