2enam.com, Mamuju : Mantan Rektor Universitas Sulawesi barat, Inisail AD ditahan di rumah tahanan ( Rutan ) kelas II B Mamuju selama 20 hari kedepan. AD ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium terpadu di Universitas Sulawesi barat.
” tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan yang berlansung,” kata kata Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna, Selasa (29/08/2023)
La Kanna menyampaikan Penahanan tersangka, setelah penyidikk Kejaksaan Tinggi Sulawesi barat menemukan dua alat bukti yang sah atas dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi pengadaan laboratorium terpadu di Universitas Sulawesi barat.
” penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka atas pengadaan laboratorium terpadu di Universitas Sulawesi barat,” katanya
Adapu total tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana perguruan tinggi Unsulbar pada kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu tahun anggaran 2020 sebanyak empat orang karena sebelumnya Kejati Sulbar juga telah menetapkan Inisial M selaku PPK tersangka.
rls
Komentar