2enam.com, Mamuju : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan tersangka dan menahan mantan Rektor Universitas Sulawesi barat ( Unsulbar ) , inisial AD dan dua orang lainya atas dugaan Tindak pidana korupsi, Selasa, (29/08/2023).
” penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi barat menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana perguruan tinggi Unsulbar,” kata Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna kepada awak media
Dia mengatakan penahanan dan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana perguruan tinggi Unsulbar pada kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu tahun anggaran 2020.
“ Anggarannya bersumber dari dana Surat B Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI,”katanya
La Kanna menyebutkan jika para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
” bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pemeriksaan terhadap AD, AS dan VM tim penyidik menaikkan status menjadi tersangka,” tutur
Adapun kerugian negara dari kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu tahun anggaran 2020 mengakibatkan kerugian negara mencapai 8 Miliar.
rls
Komentar