JPU : Kami Kemungkinan Besar Melakukan Kasasi

Mamuju, Sulbar31 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju memberikan putusan bebas kepada empat (4) terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016, Senin (10/09/18).

Dimana kasus tersebut melibatkan 4 mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar yakni, Andi Mappangara mantan Ketua DPRD Sulbar beserta 3 wakilnya masing-masing Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun.

Terkait putusan tersebut Cahyadi Syam sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk putusan ini JPU masih mengatakan pikir-pikir, ada waktu tenggang 7 hari untuk menentukan sikap apakah putusan hukum ini kami terima atau kami lakukan upaya hukum lagi,” katanya.

Cahyadi juga menuturkan, pihak JPU kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkama Agung.

“Kedepannya kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Sesuai dengan KUHP kami diberi jangka waktu 7 hari dan kurang dari itu kami akan lakukan kasasi,” pungkasnya.(74b*)

Komentar