2enam.com, Mamuju : Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju memberikan putusan bebas kepada Harun mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar terkait perkara kasus dugaan korupsi APBD Sulbar Tahun 2016, Senin (10/09/18).
Dimana Majelis Hakim yang diwakili Hakim Ketua, Beslin Sihombing menyatakan terdakwa Harun tidak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan korupsi sebagaimana didakwakan terhadap dakwaan alternatif ke-1, ke-2 dan ke-3 primier dan subsider jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU tersebut memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya serta mengeluarkan terdakwa dari tahanan yang sedang dijalaninya.
Namun putusan Majelis Hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sebab JPU belum menerima penuh putusan itu dan masih memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Harun yang ditemui usai sidang memanjatkan rasa syukurnya atas vonis bebas yang ia terima.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat kepada kami berempat. Saya juga sangat mengapresiasi kepada Majelis Hakim yang tlah memutus bebas kepada kami berempat,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Harun, Hj. Andi Hijrah Talib mengatakan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim sangat adil.
“Saya kira putusan ini sangat adil dan rupanya Majelis Hakim tetap megang pemeo sekalipun langit akan runtuh keadilan tetap ditegakkan,” pungkasnya.(74b*)
Komentar