2enam.com, Mamuju : Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju memberikan putusan bebas kepada Munandar Wijaya mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Sulbar Tahun 2016, Senin (10/09/18).
Putusan terhadap Munandar Wijaya dibacakan oleh Hakin Ketua, Beslin Sihombing di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju.
“Menyatakan terdakwa Munandar Wijaya tidak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan korupsi sebagaimana didakwakan terhadap dakwaan alternatif ke-1, ke-2 dan ke-3 primier dan subsider jaksa penuntut umum,” katanya.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memerinahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan yang sedang dijalaninya serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Ditemui usai putusan tersebut, Munandar Wijaya mengucapkan puji syukur dan akan segera kembali melaksanakan tigasnya sebagai anggota DPRD Sulbar.
“Alhamdulillah, saya kira kita menunggu eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kalau menyangkut aktivitas saya masih pimpinan, berarti saya akan segera kembali ke kantor hari Rabu Insha Allah,” pungkasnya.(74b*)











Komentar