Kelengkapan Data Perda Perkimuh, Diharap DPRD Mamuju

Mamuju, Sulbar23 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Rapat dengar pendapat digelar DPRD Mamuju bersama instansi terkait, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Peningkatan kawasan Pemukiman dan perumahan kumuh (Perkimuh), Senin (09/04/18).

Dalam pembahasan yang berlangsung diruang Rapat DPRD tersebut, data yang disajikan oleh pihak eksekutif selaku pengusul Perda, kurang memuaskan para legislator yang hadir. Diantaranya mengenai data luasan dan karakteristik pemukiman kumuh.

Legislator Demokrat, Ramliati S Malio misalnya, menyingggung mengenai data karakteristik pemukiman dan perumahan kumuh yang disajikan oleh Pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perkimtan Mamuju mengindikasikan bahwa seluruh perumahan yang ada di Mamuju masuk kategori kawasan perumahan kumuh.

“Ini perlu kita perjelas apakah seluruh kawasan pemukiman yang ada di Mamuju termasuk kategori kumuh. Hal pertama karena pembangunan pemukiman kita tidak sistem blok, bahkan kalau kita masuk di lorong-lorong bisa tembus di dapur orang. Pembangunan kita ini tidak tertata atau sporadik. Dengan hadirnya Perda ini apakah menjawab kondisi ini,” ungkapnya

Selain itu ia juga menyinggung masalah fasilitas alat pemadam kebakaran hydrant yang berfungsi sebagai alat tanggap awal ketika terjadi bencana yang tak dimiliki satupun oleh Pemkab Mamuju.

“Pemukiman yang tidak dikatakan kumuh itu salah satu indikatornya ialah memiliki sistem hydrant, ini tidak kita miliki. Nah berdasarkan data yang disajikan ini, kawasan mana saja yang kita akan tata berdasarkan Perda yang dirancang ini,” tuturnya.

Ramliati berharap kehadiran Perda Perkimuh tersebut tidak sekedar menambah kuantitas perda yang ada, namun mampu menjadi indikator dalam melakukan tindakan dilapangan utamanya penataan terkait pemukiman dan perumahan kumuh.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ado Mas’ud selaku pimpinan rapat berharap kepada OPD terkait untuk mencari referensi terkait dalam penyusunan Perda Perkimuh untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD. Ia juga menegaskan bahwa perlu ada klasifikasi kumuh yang dimuat didalam perda tersebut.

“Perlu ada klasifikasi kumuh berat, kumuh sedang dan kumuh ringan di dalam perda ini. Ini akan kembali kita bahas disamping itu pihak terkait juga melengkapi data kawasan yang masuk didalam kategori itu,” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Mamuju, Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas yang diminta sekaligus juga berharap akan adanya penyamaan persepsi terkait Perda tersebut.

“Kami sudah lampirkan beberapa data dibelakang naskah yang dibahas itu, termasuk cara mendata pemukiman dan perumahan kumuh. Kedepan akan kita lengkapi lagi dan tentunya perlu ada kesamaan persepsi didalam pembuatan rencana peraturan daerah ini agar pemahaman kita sejalan,” tutupnya.(74b*)

Komentar