BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Masyarakat Sulbar

Mamuju, Sulbar77 views

2enam.com, Mamuju,  Jaminan ketenagakerjaan, kematian,hari tua, dan pensiun adalah perlindungan sosial yang telah tertuang dalam Pergub Nomor 29 tahun 2017 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Ketataprajaan, Nur Alam Tahir saat membuka Rapat Kerjasama Operasional dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 di Ruang Rapat lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 2 Oktober 2017.

“Kepada seluruh kabupaten harus mentaati pergub tersebut. Pemda juga harus menyadari pentingnya jaminan ketenagakerjaan ini, karena kita tidak menginginkan adanya kecelakaan kerja” papar Nur Alam

Masih kata Nur Alam Thahir, Pemprov Sulbar sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Saya harapkan kegiatan ini dapat dimaksimalkan dan harus direspon dengan baik. Bayangkan kalau kita sudah miskin, mengalami kecelakaan dan tidak ada jaminan ketenagakerjaan, pensiun,hari tua, dan kematian,”tandas Nur Alam.

Melalui kesempatan tersebut juga, Nur Alam menghimbau kepada seluruh stakeholder terkait khususnya Dinas Tenaga Kerja untuk memberi perhatian yang lebih kepada program-program tersebut. Untuk program tersebut, sebut Nur Alam, baru dua daerah yang menjalankan, yaitu Kabupaten Polman dan Mamuju tengah. Dan terkait klaim sebesar Rp. 28 miliar yang sudah dibayarkan. Itu membuktikan bahwa BPJS betul-betul bisa mensejahterakan masyarakat.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Sudirman Simamura menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan atau lembaga yang memberikan pelayanan kepada perusahaan. Program-programnya berupa jaminan Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Pensiun dan Kematian.

“Untuk Sulbar, klaim sudah terbayarkan hingga Rp 28 miliar untuk sejumlah program. Untuk ketenagakerjaan, selain empat program itu, kami juga bergerak dalam pelayanan untuk semua rumah sakit di Sulbar. Ketika terjadi kecelakaan, masyarakat tidak lagi mengeluarkan uang jaminan dan hanya memperlihatkan kartu keanggotaan” tambahnya.

Konsep BPJS Ketenagakerjaan adalah konsep Nawacita dari Presiden yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Sekarang pegawai swasta sama posisinya dengan PNS. Sudah sama kedudukannya dalam mendapatkan jaminan pensiun, ” beber Sudirman.

Sesuai data BPS, sebut Sudirman, pada tahun 2017, terdapat 622 ribu pekerja di Sulbar, dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru 46.629 pekerja. (Humas/fadilah*)

Komentar