2enam.com, Kalukku : Program Sahabat Rakyat yang dilaksanakan Pemkab Mamuju, di lapangan sepak bola Galung, Desa Kalukku Barat, Sabtu 29 Desember, tiba-tiba heboh dan terjadi kegaduhan.
Di tengah keramaian warga mengusus administrasi kependudukan, personel Polsek Kalukku tiba-tiba melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Andri (25). Aksi Andri yang melawan aparat sontak membuat warga penasaran dan beramai-ramai mendatangi lokasi. Bahkan ia hendak melarikan diri. Beruntung personel Satpol PP dan Damkar Mamuju yang berjaga di lokasi pelaksaan sahabat Rakyat datang membantu pihak kepolisian Sektor Kalukku.
Berdasarkan penelusuran 2enam.com, Andri DPO kasus pidana persetubuhan di bawah umur. Keberadaannya diketahui setelah warga melapor jika tersangka muncul di tengah pelaksaan Sahabat Rakyat ke Polsek Kalukku.
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansah mengungkapkan, setelah mengetahui keberadaan tersangka, Unit Reskrim Polsek Kalukku bersama Binmas Dusun Kalukku Barat, melakukan penangkapan.
“Kini tersangka berada di Polsek Kalukku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Syamsuriansah.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” tegas Syamsuriansah.
Salah seorang warga, Kasma mengaku heran, tiba-tiba saja terdapat polisi yang merangkul paksa seseorang. Ia pun menuju lokasi penangkapan lantaran merasa penasaran.
“Saya kaget pak, tiba ada kerumunan. Ternyata Andri ditangkap. Dia memang sudah dicari polisi beberapa bulan lalu,” tandas Kasma.(Sahar*)
Komentar