2enam.com, Mamuju : Jajaran unit reskrim Polsek Kalukku menangkap Andri (25) tersangka persetubuhan anak dibawah umur di dusun galung, Desa Kalukku Barat
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga bahwa pelaku berada di kalukku
Sabtu 29 desember
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansah menegaskan kronologi penangkapan tersangka
“unit reskrim Kalukku bersama binmas dusun kalukku barat Brigpol Abd Fatta melakukan penangkapan terhadap tersangka persetubuhan anak di bawah umur dengan identitas tersangka , Andri umur 25 tahun” Ujarnya
Lanjut dikatakan Tersangka di amankan di polsek kalukku untuk di lakukan pemeriksaan
” Tersangka diancam Pasal 81 UU.No.35 thn 2014 dengan hukuman penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” tegas Syamsuriansah (BU*)
Komentar