2enam.com, Mamuju – DPRD Kabupaten Mamuju gelar rapat penataan usaha walet dimana akan direncanakan tiap kecamatan terdapat titik pendirian usaha ternak sarang walet, Senin (09/04/18).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mamuju, Ado Mas’ud mengatakan, rencana itu masih bersifat usulan. Tapi opsi itu menjadi jalan terbaik untuk mengakomodir kepentingan warga yang memiliki atau hendak mendirikan usaha.
Sebab lanjut Ado, jika hanya di pusatkan di satu kecamatan, dikhawatirkan warga lain yang punya usaha di luar daerah yang direkomendasikan akan protes.
“Kita rencanakan di setiap kecamatan punya tempat khusus. Tapi di wilayahnya jauh dari permukiman. Di luar dari tempat itu, warga dilarang mendirikan usaha walet, supaya usaha ini lebih tertata,” ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Mamuju.
Lenjut Ado, bagi usaha sarang walet yang sudah terlanjut berdiri didalam kota Mamuju, tidak akan ditutup namun ada penertiban suara pemanggil walet.
Mengenai usaha yang sudah terlanjur berdiri di dalam kota, Ado mengaku tidak akan menutup usaha tersebut.
“Tidak akan ditutup, tapi akan ditertibkan usaha walet tersebut. Nanti sinyal tersebut hanya dapat dibunyikan pada jam-jam tertentu, misalnya hanya bisa dibunyikan pada waktu siang. Jadi kalau malam tidak diperbolehkan karena menanggu warga yang sedang beristirahat,” jelasnya.
Ado juga berencana akan melampirkan hukuman pidana, bagi pengusaha yang melanggar regulasi. Tapi mengenai ketentuan pidana yang dimaksud, Ado mengaku akan berembuk dengan seluruh stakeholders.
“Bisa dicantumkan, Supaya ranperda ini tegas dan tidak dinilai banci alias tidak tegas,” jelasnya.
Mengenai bangunan yang beralih fungsi dari rumah tinggal ke usaha walet, Ado berencana akan memangil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk membahas kesesuaian IMB dan fungsi bangunan.
“Ini juga penting sebagai antisipasi agar tidak ada lagi bangunan yang tidak sesuai izin dan peruntukkannya,” tutupnya. (74b*)
Komentar