2enam.com, Mamuju, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Brigjen Pol Carlo Brix Tewu, Melantik dan Mengukuhkan 127 Pejabat diantanya Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah SMA dan SMK se Provinsi Sulbar di Aula lantai IV kantor Gubernur Sulbar, Senin Sore 06/02/2017.
Dalam sambutanya Carlo menyampaikan agar pejabat yang baru saja dambil sumpahnya berkomitmen agar menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan fakta integritas yang sudah di tandatangani, yang menyatakan dengan sunguh sungguh secara moral bertanggung jawab tinggi jabatan yang diemban
“Fakta integritas yang ditandatangani harus benar benar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab yang tinggi dengan mengkedepankan prinsip transparansi, jujur, objektif, disiplin, partisipatif, akuntabel, efektif dan efisien serta menerapkan kesetaraan dalam rangka menciptakan birokrasi yang bersih dan kompeten demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Sulawesi Barat” Ujar Carlo
Dikatakan Sumber Daya Manusia merupakan faktor paling penting didalam setiap negara, Jika ini benar benar dilaksanakan pada kehidupan kita, maka apapun pekerjaan itu tentu akan memberikan kita kenyamanan dan tentu jauh dari tindakan korupsi
Lebih lanjut Carlo mengatakan yang lalu SMA dan SMK berada dibawah naungan pemerintah kabupaten namun sekarang dengan adanya pertimbangan pusat ,kepala sekolah SMA dan SMK dan jajaran guru sudah dibawa naungan provinsi dengan pertimbangan , lebih efektif dan efisien
Ditambahkan berdasarkan evaluasi disekolah sekolah masih banyak pungli Pungutan Liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
” Saya meminta kepada semua yang dilantik menyatakan dengan sungguh sungguh bahwa akan berperan aktif dalam rangka mencegah, korupsi,kolusi, nepotisme dan pungli” tegas Carlo
Dikatakan pejabat tidak akan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak akan meminta dan menerima pemberian atau gratifikasi dari siapapun juga, baik langsung maupun tidak langsung atau memberi sesuatu kepada siapapun, juga berupa bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (Hms Prov Sulbar*)
Komentar