Carlo B Tewu ; Pejabat Wajib Berkomitmen dan Hindari Pungli

Mamuju, Sulbar24 views

2enam.com, Mamuju, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Brigjen Pol Carlo Brix Tewu, Melantik dan Mengukuhkan 127 Pejabat diantanya Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah SMA dan SMK se Provinsi Sulbar di Aula lantai IV kantor Gubernur Sulbar, Senin Sore 06/02/2017.

Dalam sambutanya Carlo menyampaikan agar pejabat yang baru saja dambil sumpahnya berkomitmen  agar menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan fakta integritas yang sudah di tandatangani, yang menyatakan dengan sunguh sungguh secara moral bertanggung jawab tinggi jabatan yang diemban

“Fakta integritas yang ditandatangani harus benar benar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab yang tinggi dengan mengkedepankan prinsip transparansi, jujur, objektif, disiplin, partisipatif, akuntabel, efektif dan efisien serta menerapkan kesetaraan dalam rangka menciptakan birokrasi yang  bersih dan kompeten demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Sulawesi Barat” Ujar Carlo

Dikatakan Sumber Daya Manusia  merupakan faktor paling penting didalam setiap negara, Jika  ini benar benar dilaksanakan pada kehidupan kita, maka apapun pekerjaan itu  tentu akan memberikan kita kenyamanan dan tentu jauh dari tindakan korupsi

Lebih lanjut Carlo mengatakan yang lalu  SMA dan SMK berada dibawah naungan pemerintah kabupaten namun sekarang dengan adanya  pertimbangan  pusat ,kepala  sekolah SMA dan SMK dan jajaran guru sudah dibawa naungan  provinsi dengan pertimbangan , lebih efektif dan efisien

Ditambahkan berdasarkan evaluasi disekolah sekolah  masih banyak pungli Pungutan Liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

” Saya meminta kepada semua yang dilantik menyatakan dengan sungguh sungguh bahwa akan berperan aktif dalam rangka mencegah, korupsi,kolusi, nepotisme dan pungli” tegas Carlo

Dikatakan pejabat tidak akan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak akan meminta dan menerima pemberian atau gratifikasi dari siapapun juga, baik langsung maupun tidak langsung atau memberi sesuatu kepada siapapun, juga berupa bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (Hms Prov Sulbar*)

 

Komentar