2enam.com, Mamasa : Pada hari Kamis, 07 November 2024, bertempat di Sekretariat PPS Desa Balla, dilaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tingkat PPS Desa Balla, Kabupaten Mamasa.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini berlangsung khidmat dan lancar, diikuti oleh 7 anggota KPPS yang termasuk perwakilan dari Lapas Kelas III Mamasa, dengan total kehadiran perwakilan KPPS dari 4 TPS di Desa Balla serta TPS khusus di Lapas Kelas III Mamasa.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Ketua PPS Desa Balla, yang kemudian melanjutkan dengan pembacaan sumpah yang diikuti oleh seluruh anggota KPPS yang dilantik. Para anggota KPPS mengucapkan sumpah secara bersama-sama sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas mereka secara jujur, adil, dan penuh integritas.
Setelah pembacaan sumpah, dilakukan penandatanganan oleh saksi-saksi yang menyaksikan prosesi pelantikan tersebut.SSalah seorang anggota KPPS yang telah ditunjuk membacakan pakta integritas, yang menekankan komitmen netralitas dan profesionalisme selama menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan oleh semua anggota KPPS sebagai bentuk pernyataan kesungguhan mereka untuk menjalankan tugas tanpa keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
Kepala Lapas kelas III Mamasa, Hastono, menyampaikan pesan “KPPS Lapss Mamasa yang sudah dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan menjaga integritas, mengingat pemilihan kali ini memiliki pengawasan yang semakin ketat” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa. Pihak Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) juga mengingatkan pentingnya netralitas KPPS untuk menghindari potensi konflik atau permasalahan selama proses pemilihan.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, pamuji Raharja, mengharapkan KPPS Lapas Mamasa yang dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Diharapkan dengan pelantikan ini, anggota KPPS khususnya di TPS Lapas Kelas III Mamasa dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan pelayanan pemungutan suara yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat, termasuk warga binaan yang berhak memberikan suara” ucap Kakanwil
Komentar