2enam.com, Mamuju : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Biro Hukum Setda Prov Sulawesi Barat Terkait Verifikasi dan Akreditasi Calon PBH Pemberi Bantuan Hukum, Rabu (20/3/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Rahendro Jati).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Bantuan HUkum dan HAM Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Nuryani) beserta staf, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat beserta staf.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar menyampaikan paparan mengenai sudah adanya 6 (enam) LBH Terakreditasi di Sulawesi Barat.
Selanjutnya Ia menjelaskan mengenai proses pelaksanaan verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum baru berdasarkan Panduan Verifikasi dan Petunjuk Pelaksanaan yang telah diberikan oleh Panitia Verasi Pusat (BPHN).
Selanjutnya Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Mardiana juga memberikan informasi jumlah LBH yang sudah mendaftar pada sidbankum.bphn.go.id.
“Sudah ada 5 (lima) LBH yang mendaftar dan dengan rincian dua LBH sudah mengunggah berkas dan tiga LBH belum mengunggah berkas pada aplikasi,” ujarnya.
Kadivyankumham juga menyampaikan proses pelaksanaan Bantuan Hukum dan evaluasi pelaksanaan di Sulawesi Barat dalam periode 2022-2024 atas 6 (enam) LBH Terakreditasi di Sulawesi Barat.
Adapun LBH yang sudah mengunggah berkas pada aplikasi sudah sebagian diverifikasi oleh POKJADA dan LBH yang belum mengunggah terus dikomunikasikan untuk segera melengkapi berkas yang harus diunggah dengan syarat dan ketentuan yang sesuai pada Petunjuk Pelaksanaan mengingat tinggal menghitung hari untuk penutupan pendaftaran Verasi dan Akreditasi Calon PBH baru.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya akan dilaksanakan rapat kembali dengan Biro Hukum setelah selesai dilaksanakan tahapan verifikasi kelengkapan dan dokumen fisik. Adapun POKJADA akan terus menghubungi pendaftar untuk segera melengkapi kelengkapan berkas yang harus diunggah pada aplikasi agar bisa segera dilakukan verifikasi atas berkas yang diunggah nantinya.
rls
Komentar