2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
Hal itu disampaikannya disela-sela waktunya. selasa (5/3/2024)
“Pelaksanaan harmonisasi sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu
Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti Rapat Pembahasan Awal Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Layak Anak.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam pembukaannya, Ia menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan salah satu prioritas dari pemerintah kabupaten mamuju tengah sebagai salah satu syarat memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak.
Ia menyampaikan pada kenyataanya Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan program-program dalam mendukung Kabupaten Layak Anak sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan, namun salah satu yang menjadi bahan masukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak adalah belum adanya peraturan daerah terkait penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Lebih lanjut ia menyampaikan permohonannya kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung proses penyusunan raperda penyelenggaraan KLA melalui pelibatan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai tim penyusun raperda penyelenggaraan KLA.
Kepala Sub Bidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulbar Arpan Rinaldy Tambila Barre menyampaikan apresiasi atas pelibatan tim perancang kantor wilayah dalam penyusunan raperda KLA.
Ia menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM siap memberikan pelayanan terbaik kepada pemerintah daerah sebagai kontribusi dalam penaatan regulasi di Kabupaten Mamuju Tengah, selanjutnya untuk mempercepat progres penyusunan diharapkan agar pemrakarsa menyiapkan segala data dukung yang diperlukan.
Tim Perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan paparan terkait penyelenggaraan KLA, diantaranya Pembentukan peraturan daerah tentang KLA merupakan delegasi dari peraturan presiden nomor nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak.
Salah satu yang menjadi penekanan bahwa Raperda KLA harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu pada kebijakan KLA.
Berdasarkan PermenPPPA nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KLA, penyusuna RAD dilakukan secara koordinatif oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan daerah dengan gugus tugas KLA.
Tim penyusun dari Kanwik akan segera menyiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA setelah menerima data dukung yang dibutuhkan.
Akan diagendakan pertemuan berikutnya untuk membahas naskah akademik dan rancangan yang telah di susun oleh tim Kantor Wilayah.
Komentar