2enam.com, Mamuju : Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh menanggapi soal perpanjangan masa jabatan kepala desa yang baru saja disepakati menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aturan tersebut tentu harus diikuti. Tinggal menunggu aturan pelaksanaanya terbit.
“Belum ada aturan turunannya, kita masih menunggu. Hasil revisinya juga belum diundangkan. Setelah proses pengundangan selesai, masa transisinya seperti apa, itu akan ada petunjuknya dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Zudan, saat dikonfirmasi, Senin 12 Februari.
Sebelumnya pemerintah dan DPR telah menyepakati masa jabatan kepala desa maksimal selama 16 tahun untuk dua periode kepemimpinan.
Hal itu tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam revisi UU Desa, masa jabatan kades ditetapkan menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Menurut Zudan, ada kelebihan dan kekurangan dalam masa jabatan kepala desa yang diperpanjang tersebut. Tentu hal tersebut tidak lepas dari pro dan kontra di kalangan masyarakat.
“Saya dulu ikut mendesain sistem waktu masa jabatan kepala desa enam tahun dan tiga periode. Ada plus minusnya. Setiap kebijakan tentu ada. Tinggal kita implementasikan setelah undang-undangnya disahkan dan aturan pelaksanaanya diterbitkan,” ujar Zudan.
Alasan perubahan masa jabatan kades ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada kades untuk melaksanakan program-program pembangunan desa secara lebih optimal dan berkelanjutan. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan desa dan mencegah praktik-praktik politik dinasti.
Revisi UU Desa ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR untuk menuntut percepatan revisi UU Desa. Apdesi mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang telah mengakomodir aspirasi dan kepentingan desa.
Komentar