2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat mendukung stakeholder dalam Pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Anak
“Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar akan ikut Berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan dan hak perlindungan anak – anak terlantar maupun yang tidak di Provinsi Sulawesi Barat” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya
Marasidin menambahkan, jajarannya akan mengambil peran dalam memberikan perawatan dan pendidikan untuk masa depan tak terkecuali melalu pembinaan di UPT Pemasyarakatan LPKA.
Terkait dengan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto menghadiri rapat undangan Dinas Sosial terkait Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak yang dilaksanakan Dinas Sosial Pemprov Sulawesi Barat, Selasa (28/11/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan yang di dampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian membahas mengenai Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Kadivpas berharap kegiatan ini dapat mewujudkan kesejahteraan dan hak perlindungan anak-anak terlantar maupun yang tidak di Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulawesi Barat menyampaikan bahwa pengangkatan anak ini bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak serta memberikan hak anak dalam hal perawatan dan pendidikan untuk masa depan anak di Sulawesi Barat lebih baik.
rls
Komentar