2enam.com, Mamuju : Unit operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba Dikabupaten Mamuju
Kali ini Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di dusun Tampa Padang Kecamatan kalukku Mamuju.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur, Senin (14/82023) saat ditemui media mengatakan Bahwa benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial YR (23) dan WY (19)
Kedua pelaku YR dan WY saat gunakan sabu dirumahnya sempat melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan namun baru sekitar 100 meter dilakukan pengejaran dengan berlari para pelaku menyerah karena kehabisan napas (kecapean)
Para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat isap (Bong) dan tempat khusus dirumahnya untuk menggunakan narkoba
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
– 1 (satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– 3 (tiga) unit hand phone
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba
Dari hasil interogasi pelaku lelaki YR dan WY mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 (lima) bulan lalu. Ujar Makmur
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur
Humas Polresta Mamuju
Komentar