Polresta Mamuju Bantu Pengawalan dan Pengamanan Sidang Perkara Pembunuhan 

Headline, Mamuju, Sulbar68 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Kepolisian Resor Kota Mamuju lakukan pengamanan pada pelaksanaan sidang pemeriksaan para saksi perkara pidana pembunuhan korban H. Mayong di Kabupaten Mamuju Tengah

Pelaksanaan sidang di gelar ruang sidang Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Mamuju. Jumat (21/7/2023)

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Mamuju tengah, Kejaksaan Negeri Mamuju meminta bantuan kepada Polresta Mamuju untuk dilakukan pengawalan ketat pada para terdakwa dan pengamanan pelaksanaan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Mamuju.

Atas Permintaan tersebut Polresta Mamuju Menerjunkan Personil sejumlah 68 orang sesuai surat perintah yang dikeluarkan oleh Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut,

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa atas komunikasi dan Koordinasi yang baik tugas Kepolisian dalam hal ini Polresta Mamuju dengan kejaksaan selama ini berjalan baik.

Setiap kejaksaan meminta bantuan Polresta Mamuju untuk melakukan pengawalan terduga terdakwa dan pengamanan sidang pembunuhan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, Polresta Mamuju membantu Kejaksaan Negeri Mamuju dengan menurunkan Personil maksimal, sesuai tingkat kerawanan gangguan kamtibmas yang akan timbul di lapangan. Lanjutnya

Kapolresta menambahkan, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat samapta dengan menempatkan setiap personel pada titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan, baik didalam ruang sidang maupun di halaman Kantor Pengadilan Negeri.

“Setiap sudut sudah ditempatkan personel, ada yang bersiaga di depan kantor, dijalanan bahkan di belakang kantor,” paparnya.

Syukur Alhamdulillah dalam beberapa kali pelaksanaan sidang perkara pembunuhan selama berlangsungnya persidangan tidak terjadi hal-hal yang dapat menganggu jalannya sidang, situasi dari awal hingga akhir berjalan aman kondusif. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar

Humas Polresta mamuju

Komentar