Pedagang Kembang Api di Pasangkayu Dirazia Polisi

Terbaru36 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu :  Polsek Pasangkayu jajaran Polres Pasangkayu Polda Sulbar, melakukan patroli dan razia petasan ke sejumlah pedagang kembang api di Pasar Martajaya Minggu 2 April 2023

Razia petasan tersebut untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat dari penggunaan petasan.

Adapun jenis petasan yang disita pada razia tersebit sepetti Petasan Korsair 9 Pak, Petasan Happy Flower 17 Pak, Petasan Happy Flower Rakling 14 Pak, Petasan Bionting Rimba 10 Pak, Petasan Megical Shoot 30 Batang, Petasan Poja Kera 20 Batang, Petasan Petasan Color Full Tor 12 Batang, Petasan Smoke SMS 3 Hijau 15 Pak, Petasan Smoke Mini Stik Kuning 16 Pak dan Petasan Smokr Mini Stik Merah 15 Pak.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Idham mengatakan, patroli dan razia petasan ini dilakukan untuk antisipasi gangguan kamtibmas selama Bulan Ramadhan.

“Kami turut berikan edukasi kepada para pedagang kembang api dan masyarakat bahwa petasan sangat membahayakan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pasangkayu ,” kata AKP Idham

Menurutnya, selain membahayakan, pembeli, pembuat, penyimpan, dan pengedar petasan akan terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Tertuang juga dalam pasal 187 bis ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana kurungan 1 tahun,” tuturnya.

Kapolsek Pasangkayu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada bulan suci Ramadhan. Hal itu karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita ciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan nyaman dan tentram,” pungkasnya.

Humas Polres Pasangkayu

Komentar