2enam.com, Mamuju : Polresta Mamuju berhasil membekuk pelaku tindak pidana perjudian togel di Mamuju.
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 19 Oktober, sekitar pukul 23.20 WITA oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Pelaku yang ditangkap yakni Ha alias Ta (26) yang berprofesi sebagai petani di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Mamuju.
“Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian togel di Desa Topore, tepatnya di depan kios H.LAUPA.” kata AKP Pandu.
Adapun orang yang menjalankan perjudian via aplikasi judi yang diakses menggunakan ponsel pintar adalah Ha yang merupakan bandar togel.
“Saat Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penggeberekan, berhasil diamankan pekau dan BB HP merk OPPO Reno 5, buku catatan omset togel dan uang Rp 301.215 di dalam akun perjudian togel milik pelalu (www.inatogel.com),” ujarnya.
Menurutnya, pelaku mengakui telah 2 bulan menjalankan bisnis perjudian
M4R10
Komentar