Kades Mengganti Perangkat Desa,Ombudsman Sulbar: Ada Aturannya

Mamasa, Sulbar18 Dilihat

2enam, Mamasa :  Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengawalan Dana Desa Pemerintahan Kabupaten Mamasa (12/06/2021).

Lukman Umar menyampaikan bahwa banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sejak tahun 2019 sampai saat ini merupakan salah satu indikasi bahwa ada yang salah dalam Pemerintahan Desa.

“Laporan yang kami terima terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa sejak tahun 2019 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal tersebut merupakan indikasi bahwa ada yang salah dalam pelaksanaan pemerintahan desa saat ini. Perlu kami sampaikan bahwa perangkat desa itu hanya dapat diberhentikan jika usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa,” jelas Lukman di hadapan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mamasa.

Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat dua periode itu berharap agar kepala desa yang hendak melakukan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus memperhatikan regulasi yang ada.

“Kami sama sekali tidak melarang mengganti perangkat desa, karena itu adalah hak Kepala Desa. Hanya saja ikuti aturannya, mekanismenya sudah diatur dalam regulasi. Misalnya ada di Undang-Undang Desa dan juga tertuang dalam Permendagri 67 tahun 2017. Inilah yang perlu dan wajib untuk diperhatikan,” tekas Lukman.

Tak lupa juga, Lukman menyampaikan bahwa pemerintah desa merupakan ujung tombak dari pelayanan publik yang ada sehingga membutuhkan perhatian yang serius.

“Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan yang ada di kabupaten, jadi jangan sampai ada lagi kantor desa yang tertutup pada jam-jam pelayanan.  Karena menjadi seorang kepala desa itu adalah amanah dari Tuhan, maka hendaknya diemban dengan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi,” pungkas Lukman.

Humas Ombudsman RI Sulbar

Komentar