2enam.com, Mamuju : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Dusun Gunung Sari Desa Tamarunang Kec.Duripoku berselang beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya dna melarikan diri kedalam kebun sawit.
Hal tersebut terungkap saat Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Firman Sanusi S.H pimpin Press Release di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu. Sabtu Siang (12/6/2021).
Didepan Awak Media, Waka Polres Mengatakan ” Pelaku Penikaman RS (20 th), Pekerjaan Petani yang berlamat di Dusun Gunung Sari Desa Tamarunang Kecamatan Duripoku Pasangkayu ditangkap beberapa jam setelah melakukan penikaman terhadap Korban IJ (22 th) dengan cara menikam korban dibeberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan sebilah badik yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya.
Hal yang sama juga di sampaikan AKP Pandu ” Pelaku melakukan Penikaman karena kesal dikarenakan cemburu terhadap korban IJ yang selalu menghubungi pacarnya dan mengingatkan saat ketemu di kios mama Ina agar jangan menghubungi pacarnya namun tidak digubris oleh korban sehingga pelaku langsung mencabut badik yang disimpan dipinggangnya dan menusukkannya ke beberapa bagian tubuh korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal dunia.
Dari Kejadian tersebut, Penyidik Menyita Barang Bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan menikam korban, Pakaian Korban dan beberapa barang bukti lainnya. Untuk tersangka sangka dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana”.Tutur AKP Pandu.
Humas Polda Sulbar
Komentar