2enam.com, Mamuju : Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Mateng masih terus bergulir. Bahkan, dalam pekan ini Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS-Sulbar) akan melayangkan surat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta.
Ketua IJS Sulbar, Irham Azis mengatakan, akan menyeret lima komisioner KPU Mateng ke DKPP terkait dugaan pidana pemilu. Sebab, salah satu masalah ditengarai menguntungkan calon legislatif, yang merupakan keluarga dekat beberapa komisioner KPU Mateng.
“Kami menduga ini kejahatan demokrasi yang Terstuktur, Sistematis dan Masif. Karena direncanakan dari awal, sejak penyusunan DPT. Sebab, ada kecurigaan data ganda, namun tidak dihapus, tapi malah diubah,” ucap Irham, Selasa 2 Juli 2019.
Apalagi, terdapat pula perubahan data di salah satu TPS. Bahkan, hak suara warga negara yang sengaja dihilangkan, untuk mengsingkronkan data. Dan ini jelas pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu, berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Setelah ke DKPP, baru kasus ini akan dilaporkan ke Polda Sulbar. Sebab, bukan hanya terkait pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara, namun juga terkait pidana pemilu.
“Kami meyakini Komisioner KPU Mateng sengaja melakukan intruksi perubahan data, meskipun sudah tahu konsekuensinya. Jadi, tidak ada jalan lain, kami harus laporkan masalah ini ke DKPP” ucap Irham.
Aktifis Forum Pemuda Pengawas Demokrasi ( FP2D) Sulbar, Nanang Wahidin mengatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan IJS Sulbar. Sebab, setelah mencermati data yang disajikan, maka besar indikasi terjadi pidana pemilu.
“Kasus ini harus masuk ke meja hijau, dan saya siap bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu. Kalau jadi penyelenggara, jangan merusak tatanan demokrasi” ucap Nanang. (***)
Komentar