Pemprov Sulbar akan Lakukan Pemotongan TPP Terhadap Ratusan ASN

Mamuju, Sulbar38 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) akan menerima pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Pemotongan tersebut menurut Kasubid Pengawasan dan Kedisiplinan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta, dilakukan berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Pemprov Sulbar.

“Ada edaran MenPAN-RB dan Pemprov Sulbar mengenai kehadiran ASN setelah cuti bersama (cuti lebaran),” kata Suhamta saat ditemui di ruangannya, Senin (01/07/19).

Suhamta menjelaskan, ASN yang tidak hadir (absen) setelah cuti bersama akan mendapatkan pemotongan TPP yang bervareasi berdasarkan lama mereka tidak masuk bekerja.

“Hari pertama kalau tidak hadir itu pemotongan TPPnya 75 persen, sampai hari kedua berturut masih tidak hadir itu 100 persen pemotongan TPP, kemudian jika berturut-turut tiga hari tidak hadir, disamping pemotongan TPP juga akan diberikan penundaan kenaikan gaji berkala,” jelas Suhamta.

Berdasarkan data yang diterima oleh BKD Sulbar, pada hari pertama sebanyak 49 ASN yang absen, hari kedua sebanyak 106 dan hari ketiga sebanyak 148 ASN yang absen.

“Dari sekian banyak yang absen, terdapat beberapa ASN yang tidak hadir tiga hari secara berturut-turut. Ada beberapa orang memang hadir hari pertama, tapi tidak hadir hari kedua dengan alasan, dia sudah diperintahkan oleh pimpinannya untuk perjalanan dinas,” ujar Suhamta.

“Ketika dia ada konfirmasi ke pimpinannya, dia tidak masuk hari kedua karena ada alasan, maka sudah tidak dianggap absen. Pemotongan TPP ini berlaku ketika tidak ada alasan yang sah,” sambungnya.

Namun, pihak BKD Sulbar tidak akan langsung melakukan pemotongan TPP terhadap ASN yang absen berdasarkan rekap tersebut. Menurut Suhamta, pihaknya akan terlebih dahulu menyerahkan data rekap ke tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna melakukan klarifikasi terkait ketidakhadiran para ASN tersebut.

“Data hasil rekap ini, akan kita kirim ke OPD untuk dilakukan klarifikasi. Karena, kita tidak boleh mengorbankan teman-teman, bisa saja mereka tidak hadir karena ada alasan, tapi belum sampai konfirmasinya. Kita juga hanya mengakomodir alasan-alasan yang masuk akal,” beber Suhamta.

Untuk klarifikasi alasan tersebut, Suhamta mengatakan, hanya diberikan batas waktu tiga hari setelah hasil rekap diserahkan ke OPD.

“Batas untuk mengkofirmasi tiga hari setelah diterima oleh OPD,” tutup Suhamta. (74b*)

Komentar