2enam.com, Mamuju : Pemkab Mamuju mencatat 66 ASN absen di hari pertama bekerja, Senin 10 Juni.
36 ASN tanpa keterangan, 19 sakit, 9 izin, dan 2 cuti. Mengemuka usai melangsungkan inspeksi mendadak (sidak) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pagi kemarin.
Sekkab Mamuju, Suaib Kamba memastikan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi 36 ASN itu. Sedangkan 30 ASN yang sakit, izin, dan cuti masih diselisik. Dalih ASN serentak tak berkantor dinilai janggal.
Meski begitu, Suaib tak ingin gegabah menetakkan sanksi ataupun toleransi. Ia memilih mengklarifikasi terlebih dulu sebelum berkesimpulan. Penting, kata dia, guna memastikan ketidakhadiran mereka beralasan. Sebaliknya, jika berkilah, mereka bakal menerima sanksi serupa.
“Sudah pasti dipotong 25 persen (absen tanpa keterangan, red). ASN lain akan saya panggil. Apa benar mereka sakit dan lain-lain. Harus ada keterangan tertulisnya. Kalau tidak, tetap dihitung tidak hadir,” tegas Suaib.
Selain pemotongan TKD, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, juga dijatuhkan. Sanksinya bertingkat; ringan, sedang, dan berat. Suaib memilih sanksi ringan berupa teguran lisan.
“Tapi kalau sudah kelewatan, kami berikan sanksi tertulis,” sebutnya.
Bupati Mamuju, Habsi Wahid menambahkan, data ASN yang absen bakal dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Kami akan laporan sekian persen yang tidak hadir. Namanya akan dilampirkan dalam laporan,” pungkas Habsi. (Saharuddin Nasrun/red)
Komentar