Pemprov Sulbar Diduga Ikut Nikmati LPG 3 Kg

2enam.com, Mamuju : Pemprov Sulbar secara tegas melarang ASN, rumah makan, dan warga berkecukupan memakai tabung LPG 3 kilogram (kg).

Larangan tersebut diimplementasikan melalui lisan, hingga tulisan. Ketegasan pemerintah bahkan berbuntut penyitaan 22 tabung gas dari beberapa rumah makan, di kota Mamuju, Sabtu 4 Mei, lalu. Namun kondisi itu tampaknya berbalik. Pemprov Sulbar justru diduga ikut menggunakan tabung gas subsidi.

Pemprov Sulbar Diduga Ikut Nikmati LPG 3 Kg

Pantauan pewarta 2enam.com, Sabtu 1 Juni, terdapat tabung subsidi di dapur lantai III Sekretariat Sulbar. Tepatnya di depan ruangan Gubernur Sulbar. Tabung tersebut berisi gas dan digunakan pada kompor gas satu tungku.

Kepala Biro Umum, Setda Provinsi Sulbar, Syafruddin yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, enggan berkomentar. Dia mengarahkan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk konfirmasi.

“Tidak mungkin saya komentari itu. Sumber Daya Mineral (ESDM,red) mungkin itu (berkewenangan,red). Nda enak saya yang komentari tupoksinya orang,” kata Syarifuddin, Minggu 2 Juni siang.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Eka Sakti yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada pukul 13.03 Wita dan 13.06 Wita, belum merespon.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berusaha melakukan upaya konfirmasi. (Saharuddin Nasrun/red)

Komentar