Imigrasi Mamuju Gelar Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian

Mamuju, Sulbar36 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju menggelar sosialisasi tentang pelayanan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di d’Maleo Hotel Mamuju, Kamis (28/02/19).

Dalam sosialisasi ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju menghadirkan, Muhammad Ilham Borahima Kadisdukcapil Sulbar bersama Afi Kahfian Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar sebagai narasumber.

Ada pun para peserta yang berjumlah 30 orang berasal dari perwakilan beberapa kelurahan di Mamuju, Dinas Pariwisata Mamuju, Disdukcapil Mamuju, Kemenag Mamuju dan beberapa trevel umrah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Muliyadi mengatakan, materi dari sosialisasi ini, masih berada pada persoalan persyaratan dalam menerbitkan sebuah dokumen keimigrasian.

“Materi yang kami sampaikan ini, lebih banyak mengenai penerbitan persyaratan masa paspor bagi WNI dan ijin tinggal bagi WNA yang ada disini,” kata Muliyadi.

Dari kegiatan ini Muliyadi berharap, para peserta yang hadir dapat mengetahui lebih dalam dan detail mengenai keimigrasian, serta dapat menshare kepada masayarakat, terkait apa saja yang perlu dipersiapkan dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian.

“Saya berharap, para peserta yang sebagian besar merupakan aparat pemerintahan dan pelaku usaha yang berkaitan dengan keimigrasian, bisa menshare kepada masyarakat terkait apa saja yang harus meraka persiapkan berkaitan dengan penerbitan paspor dan izin lainnya,” harap Muliyadi.

Dalam sosialisasi ini juga, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, memberikan pengetahuan kepada para peserta tentang arti penting sebuah dokumen kependudukan, seperti E-KTP, dan Kartu Keluarga.

“Kami juga menshare tentang arti pentingnya sebuah dokumen kependudukan, yang mereka nanti butuhkan dalam kaitannya dibidang keimigrasian untuk membuat paspor atau izin tinggal lainnya,” pungkas Muliyadi. (74b*)

Komentar