Berkedok Jual Alat Olahraga, Rahmat Diam-diam Jalankan Bisnis Sabu di Mateng

Mamuju, Sulbar64 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Kondisi ini dialami pengedar sabu Rahmat (24) dan kurirnya Ricky (22).

Tim gabung Satnarkoba Polres Mamuju dan Polsek Karossa, meringkus mereka lantaran terlibat narkotika. Rahmat warga BTN Buana Tobadak, Dusun Talungallo, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng). Sedangkan Ricky warga Jalan Pengayoman, Mamuju. Keduanya diciduk di Pukul 11.30 Wita, di rumah terduga Rahmat, Sabtu 23 Februari.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Mamuju, AKP Priyanto, keduanya beroperasi di wilayah Mateng. Beraksi dengan dalih menjual alat-alat olahraga. Padahal diam-diam mengedarkan sabu.

“Aksi mereka berlangsung sejak November 2018 lalu. Per saset dijual seharga Rp 300 ribu,” ungkap AKP Priyanto, Rabu 27 Februari.

Sebelum ditangkap, keduanya berdalih tak punya sabu. Padahal penyelidikan polisi A1 alias valid. Kedoknya terkuak usai digeledah. Polisi menemukan sebelas saset sabu dalam bohlam dan tiga saset dalam kotak besi. Keduanya pun di boyong ke Satreskrim Polres Mamuju. Barang bukti lain yang disita tiga handpone dan dua pack saset bening kosong, timbangan dan uang tunai sebanyak Rp 1,995 juta.

“Bohlam dan kotak besi itu disembunyikan dalam lemari. Diketahui setelah digeledah. Timbangan digunakan untuk menimbang sabu sebelum dijual. Demikian saset kosong itu. Kalau uang tunai, itu hasil penjualan sabu,” bebernya.

AKP Priyanto menjelaskan mekanisme mereka saat beroperasi. Rahmat meminta barang ke lelaki W di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. Dikirim melalui sopir angkutan antar provinsi berinisial lelaki U. Setibanya di tangan Rahmat, ia pun menjualnya ke konsumen di Mateng, melalui jasa kurir Ricky.

“Lelaki W dan U ini masih dalam pencarian polisi alias DPO,” kata AKP Priyanto.

Kini barang bukti dan kedua terduga ada di kantor Satres Narkoba Polres Mamuju. Sementara atas perbuatannya, keduanya diancam Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan Ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Terduga Rahmat mengungkapkan, awalnya ia hanya komsumsi. Lantaran banyak permintaan, ia pun beralih profesi sebagai pengedar.

“Yang pesan masyarakat biasa. Saya beroperasi hanya di wilayah Mateng saja,” pungkas Rahmat. (Saharuddin Nasrun*)

Komentar