Bawaslu Pasangkayu Lakukan Pengawasan Melakat

Mamuju Utara, Sulbar21 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu turut melakukan pengawasan melekat kampaye tatap muka Partai Amanat Nasional (PAN).

Kampaye tatap muka yang dilakukan door to door seribu pintu ke rumah warga, dengan jalur star dari Hotel Multazam menuju Pedongga dan Tikke Raya, Selasa (15/01/19).

Nurliana, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang juga Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan, pengawasan melekat ini untuk memastikan kegiatan kampanye tatap muka sesuai dengan Peraturan PKPU 23 Tahun 2018.

“Pengawasan ini diawali dengan rapat persiapan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu ex Hotel Buana, bersama Staf Bawaslu dan Panwascam Pasangkayu. Rapat ini untuk memastikan kesiapan teman-teman pengawas, baik dari segi alat kerja dan hal-hal penting yang akan diawasi,” kata Nurliana.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan untuk memastikan larangan kampanye sesuai di Pasal 280 UU 7 Tahun 2017, seperti tidak ada ASN yang ikut kampanye dan juru kampanye adalah orang yang memiliki hak pilih serta bentuk-bentuk pelanggaran lainnya.

“Bawaslu Pasangkayu beserta Panwascam Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya bahu membahu dalam melakukan pengawasan kegiatan kampanye PAN yang dilakukan di Dapil 1,” tuturnya.

Dalam penerapan aturan tersebut, Nurliana berharap bagi peserta lain yang ingin melakukan kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan tertutup dan kegiatan lain harus memikiki tembusan Surat Tanda Terima Penyampaian (STTP) dari pihak kepolisian ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

“Seperti yang dilakukan Partai PAN hari ini. Karena sampai saat ini baru PAN yang melaporkan kegiatan kampanyenya. Dab Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan kampanye PAN” harapnya.

Namun juga, kata Nurliana, meskipun memiliki STTP tidak menutup kemungkinan akan ada pelanggaran pemilu. Olehnya itu bawaslu dan panwascam melakukan pengawasan melekat. (74b*)

Komentar