2enam.com, Pasangkayu : Kampaye tatap muka salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura berinisial AY, dibubarkan Panitia Pengawas Desa (PPD) Jengen Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Hal itu dibenarkan Nurliana, kordinator Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Pasangkayu saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/19).
Pembubaran itu berdasarkan laporan Panwas Kecamatan Tikke Raya, Selasa malam (15/1/19),saudara Sadri, berdasarkan temuan Panwascam Desa Jengen Raya.
“Bahwa ada kegiatan salah satu Caleg Partai Hanura dipusatkan disalah satu rumah warga, yang pesertanya kurang lebih 30 orang. Dan kami sarankan untuk tidak dilaksanakan Karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Penyampaian (STTP) dari pihak kepolisian setempat yang ditembuskan ke Bawaslu. Dan apa yang dilakukan Panitia Pengawas Desa (PPD) kami sudah benar menurut PKPU 23 atau 2018 te tantang kampanye.” tegasnya.
Meski sebelumnya caleg Partai Hanura tersebut telah berkoordinasi dengan panwascam. Namun, kata Nurliana, kegiatan tatap muka dapat dilakukan jika sudah ada STTP dari kepolisian.
“Untungnya caleg tersebut sangat kooperatif terhadap pencegahan yang dilakukan PPD kami. Sehingga kegiatan tersebut dibubarkan dengan sendirinya tanpa ada gesekan,” pungkasnya. (74b*)
Komentar