2enam.com, Mamuju : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mamuju , menggelar Konfrensi Pers serentak untuk menyosialisasikan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, di Kantor BPJS Kesehatan Mamuju, Rabu, 19 Desember
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Mamuju , Wahida melalui Kepala Bidang Umum , SDM dan Komunikasi Publik Adnan menyampaikan, beberapa pasal dari Perpres yang baru ini, mesti mendapat perhatian serius dari masyarakat.
Berdasarkan Perpres tersebut, pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh pemberi kerja.
“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak , maka untuk hak kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi” Ujar Adnan
Tidak hanya itu, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
“Hak peserta lainnya yaitu pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis
Adnan menambahkan, pihaknya wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 bulan.
“Ini sesuai Perpres 82 tahun 2018, dimana peserta mandiri yang menunggak tiga tahun, wajib membayar iuran maksimal 24 bulan,” Tutupnya. (*)
Komentar