Bayi Wajib Didaftarkan Kepesertaan BPJS Maksimal 28 Hari Setelah Lahir

Kesehatan, Mamuju, Sulbar48 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, paling lambat 28 hari setelah lahir, Ini mengemuka dalam komprensi pers BPJS Kesehatan Sulbar, di Jalan Kurungan Bassi, Rabu 19 Desember.

Menurut Kepala Bidang Umum, SDM dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Sulbar, Adnan, penegasan itu tertuang dalam Pasal 46 Perpres Nomor 28 Tahun 2018. Keluarga atau fasilitas kesehatan wajib mendorong pendaftaran itu 3×24 jika masih dirawat.

“Kalau Perpres Nomor 12 Tahun 2017 itu pendaftaran bisa sampai dua bulan. Tapi Perpres baru ini tegas. Reins waktu pendaftarannya tidak boleh ditawar-tawar lagi,” ujar Adnan.

Jika tak didaftarkan dalam kurun waktu 28 hari, BPJS Kesehatan akan menghitung biaya iuran sebagai tunggakan.

“Makanya jangan heran, kalau nanti mendaftarnya 2 bulan ke atas, pas didaftarkan sudah ada tunggakannya. Perpresnya jelas,” sebutnya.

Adnan berharap, warga yang baru saja melahirkan, segera mendaftarkan bayinya. Itu untuk mendapat proteksi sekaligus mengantisipasi tunggakan yang tak terduga.

“Jangan ditunda-tunda, maka tentu tunggakannya juga semakin besar,” Tandas Adnan. (54h*)

Komentar