2enam.com, Mamuju : Wakil Ketua DPRD Mamuju, Sugianto menilai, rapat pandangan umum fraksi di DPRD Mamuju, sia-sia belaka.
Menurut Potisi Golkar itu, jika Pemprov Sulbar konsisten mengimplementasikan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, maka tak ada celah bagi Pemkab Mamuju untuk melakukan Perubahan APBD di tahun ini.
“Secara regulasi, APBD-P harus disahkan paling lambat 31 September bulan ini. Kalau diterapkan, tentu Pemrov Sulbar akan menolak usulan perubahan itu saat proses asistensi. Jadi sia-sia saja rapat,” ujar Sugianto kepada 2enam.com, Minggu 14 oktober siang.
Jika asistensi Pemkab Mamuju tidak diakomodir, maka Bupati Mamuju, Habsi Wahid harus membuat Perbup tentang tidak adanya perubahan anggaran di APBD-P.
“Kalau begitu anggarannya tetap. Tidak berubah,” sebutnya.
Sebaliknya, kata Sugianto, jika Pemprov Sulbar memberikan toleransi. Itu pun Pemrov Sulbar harus menimbang secara matang, sebab jika diterima tentu telah melabrak regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Yah kalau diterima, tidak masalah. Tapi perlu dipikir-pikir dulu. Jika regulasi tidak diimplementasikan, untuk apa regulasi dibuat. Apalagi aturan ini langsung dari Kemendagri,” tandas Sugianto. (54h*)
Komentar