Berkas PKPI Tak Memenuhi Syarat, Obed-Beyamin Gagal Maju

Mamasa35 Dilihat

2enam.com, Mamasa – Dukungan ganda terjadi sisebabkan  pasangan calon Obed Nego Depparinding-Beyamin YD memasukkan PKPI sebagai partai pengusungya pada saat perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa 2018, Selasa (16/01/18) sekira pukul 23.08 Wita.

Diketahui sebelumnya jika PKPI telah membeikan usungan kepada pasangan calon Ramlan Badawai-Martinus Tiranda pada saat paslon tersebut mendaftar di KPU Mamasa pada Selasa (09/01/18).

Dikerenakan dukungan ganda tersebut pihak KPU Mamasa hatus berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Pusar serta pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI sebelum memunutuskan apakabah berkas yang diajukan pasangan Obed-beyamin memenuhi syarat atau tidak.

Melalui Ketua KPU Mamasa Suriani T Dellumaja yang telah berkonsultasi sebelumnya, maka diperoleh hasil bahwa SK yang dimasukkankan oleh pasangan Obed-Beyamin telah dibatalkan oleh DPN PKPI.

“Berdasarkan SK Nasional DPN PKPI pertanggal 5 Januari memang mengusung pasangan Obed-Bayemin, namum berdasarkan SK Nasional DPN PKPI pertanggal 8 Januari usungan untuk Obed-Beyamin dibatalkan dan diganti dengan mengusung pasangan Ramlan-Martinus, dan juga kedua nama yang tertera pada SK yg pertanggal 5 Januari tidak hadir mendampingi pasangan Obed-Beyamin saat mendaftar,” urainya di ruang Media Center KPU Mamasa.

Jadi berdasar SK dan hasil konsultasi dengan pihak KPU dan PKPI maka pasangan Obed-Beyamin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa 2018, dan Hanya 2 partai pengusung yakni Gerindra dan Hanura yang tidak memenuhi persyaratan jumlah kursi Di DPRD Mamasa.

“Dimana partai Gerindra hanya 3 kursi, dan Partai Hanura hanya 2 kursi, dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal 20% atau 6 kursi di DPRD Mamasa. Dengan demikian dokumen syarat pencalonan bakal calon Bupati dan wakil Bupatu Mamasa tahun 2018 atas nama Drs. Obed Nego Depparinding, MH bakal calon bupati dan Drs. Beyamin YD bakal calon wakil bupati tidak dapat diterima dan dokumennya dikembalikan,” tutup ketua KPU Mamasa tersebut. (74b*)

Komentar