2enam.com, Mamuju, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, telah menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2018, terkait jumlah penduduk dari data DAK2, yang dijadikan acuan untuk menetapkan jumlah kursi DPRD Kabupaten di Pileg 2019.
Data yang tertera di SK KPU RI tersebut, juga mencantumkan data jumlah penduduk Kabupaten Mamuju sebanyak 297.096 jiwa, dengan rincian Kecamatan Mamuju 68.837 jiwa, Tapalang 22.758 jiwa, Kalukku 62.733 Jiwa, Kalumpang 14.948 jiwa, Papalang 27.467 jiwa.
Selanjutnya, Kecamatan Sampaga 17.578 jiwa, Tommo 25.216 jiwa, Simboro Kepulauan 32.297 jiwa, Tapalang Barat 12.267 jiwa, Bonehau 10.628 jiwa, dan Kepulauan Bala-Balakang 2.367 jiwa.
“Iya, sk no 4 thn 2018 ini merupakan dasar kami di kpu Mamuju, khususnya untuk menetapkan jumlah kursi dprd kabupaten Mamuju. kalau kita merujuk pada pkpu no 7 thn 2017 tentang tahapan, program dan jadwal, proses penetapan jumlah kursi ini berlangsung dr tgl 5 sd 11 jan 2018 dan dilanjutkan dgn proses penyusunan usulan penataan dapil pd tgl 12 sd 18 jan 2018,” terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, saat dikonfirmasi via whatsapp, Jum’at (5/1/2018) malam.
Ia menambahkan, jumlah DAK2 tersebut, berdampak terhadap pengurangan jumlah kursi DPRD Kabupaten Mamuju, yang sebelumnya sebanyak 35 menjadi 30 kursi.
Hal tersebut tambahnya, didasari pada pkpu no 16 tahun 2017, tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten di pemilu 2019 pada pasal 8 ayat 2 point c, dimana disebutkan, wilayah daerah kab/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.
Sedangkan pada point d disebutkan, 300.000 orang lebih sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi.
“Berdasarkan dari sk no 4 dan pkpu no 16 ini, kita sudah bisa pastikan untuk jumlah kursi dprd kabupaten Mamuju di pemilu 2019 sebanyak 30 kursi, atau mengalami pengurangan sebanyak 5 kursi dari pemilu tahun 2014,” tutupnya.(M12*)
Komentar