KPU Mamuju Ajukan 2 Opsi Pembagian Dapil Untuk Pemilu 2019

Mamuju, Sulbar42 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Dalam acara Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Mamuju, KPU Mamuju mengajukan dua (2) opsi pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kab. Mamuju pada Pileg Pemilu 2019 nanti.

Perlu diketahui jika sebelumnya Kab.Mamuju memiliki 5 dapil, namun pasca pemekaran Kab. Mamuju Tengah tinggal tersisa 3 dapil saja.

Adapun pembagian dapil di Kab. mamuju sebelum pemekaran yankni dapil 1 (Mamuju, Tapalang, Simboro dan Kepulauan, Tappalang Barat, Kep. Balak-balakang), dapil 2 (Kalukku, Kalumpang, Bonehau), dapil 3 (Papalang, Sampaga, Tommo), dapil 4 (Budong-Budong, Pangale), dapil 5 (Topoyo, Karossa, Tobadak).

Setelah terjadi pemekaran tersisa 3 dapil yakni dapil 1,2 dan 3, sedangkan dapil 4 dan 5 masuk kedalam wilayah Kab. Mamuju Tengah. Dari 3 dapil yang tersisa akan diubah menjadi 4 dapil dengan membagi dapil 1 menjadi 2 dapil.

Sebelum membagi dapil ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang, Kamis (21/12/17).

“Dapil 1 harus dipecah karena 16 kursi, dan didalam Undang-Undang mengatakan batas maksimal untuk kursi satu wilayah itu 3 sampe 12,” katanya.

Jelas Hamdan dalam menentukan suatu dapil itu tidak mudah, karena ada beberapa peraturan yang harus ditaati.

” Kita bekerja berdasarkan aturan, yang pertama itu kesinambungan antara pemilu sebelumnya dangan pemilu sekarang, kedua ada asas proporsional dan kesetaraan jumlah kursi antara dapil,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika penetapan kursi anggota DPRD Mamuju ini sudah tidak dapat diubah lagi.

“Penetapannya itu di bulan Februari, karena yang menetapkan itu adalah KPU RI bukan KPU Kabupaten, kita cuma mengusulkan, dan berdasarkan hasil uji pulblik kita nanti, dan saat uji publik nanti bisa menghasilkan opsi lagi dan akan tetap kita kirimkan ke KPU RI,” tutupnya.

Selain penataan dapil, KPU Mamuju juga menyampaikan juga kuota kursi anggota DPRD Mamuju akan berkurang dari 35 menjadi 30 saja, dikarenakan jumlah penduduk yang tidak mencukupi sesuai dengan peraturan UU No.7 Tahun 2017.

Adapun 2 opsi pembagian dapil di Kab. Mamuju serta pembagian kursinya.

Opsi pertama.
Dapil 1 : Tappalang, Tappalang Barat (4 Kursi).
Dapil 2 : Mamuju, Simboro dan Kepulauan, Kep. Balak-Balakang (10 Kursi).
Dapil 3 : Kalukku, Kalumpang, Bonehau (9 Kursi).
Dapil 4 : Papalang, Sampaga, Tommo (7 Kursi).

Opsi Kedua.
Dapil 1 : Tapalang, Tapalang Barat, Simboro dan Kepulauan, Kep. Balak-Balakang (7 Kursi).
Dapil 2 : Mamuju (7 Kursi).
Dapil 3 : Kalukku, Kalumpang, Bonehau (9 Kursi).
Dapil 4 : Papalang, Sampaga, Tommo (7 Kursi).

Komentar