2enam.com, Mamuju, Proses verfikasi faktual bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 akan segeran dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten Kota.
Ketua KPU Sulbar Usman Suhuria mengatakan, KPU Provinsi dan Kabupaten akan serentak memsuki tahap verifikasi faktual, hal tersebut ia diterangkan dalam rilis yang dikirim, Kamis (14/12/17).
Proses verifikasi faktual merupakan tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh Parpol yang telah lolos tahap penelitian administrasi oleh KPU RI.
“15 Desember kita di KPU provinsi dan semua KPU kabupaten, serentak memasuki tahap verifikasi faktual. Dari tahap ini terdapat beberapa komponen yang akan menjadi sasaran verifikasi faktual, yaitu kepengurusan partai, keanggotaan dan sarana perkantoran. Tahapan ini akan berlangsung hingga 21 Desember 2017,” kata Usman.
Lanjut Usman menjelaskan, jika tahapan verifikasi faktual hasilnya akan ditentukan oleh KPU RI setelah seluruh tahapan dilaksanakan.
“KPU RI akan mengakumulasi hasil verifikasi faktual sebelum memutuskan partai mana saja yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019,” jelasnya.
Adapuan penentuan peserta Pemilu 2019 akan diumumkan pada tanggal 8 sampai 11 Februari 2017, setelah dilakukan rekapitulasi secara nasional terhadap hasil verifikasi faktual.
Lebih lanjut ia menerangkan, jika pihak KPU Provinsi maupun Kabupaten sudah melakukan sosialisasi kepada parpol berhubungan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam tahapan verifikasi faktual.
“Segala ketentuan itu sudah dipahamkan dengan baik kepada teman-teman pengurus partai. Koordinasi efektif juga sudah dilakukan dengan jajaran Bawaslu Sulbar tentang fungsi fasilitasi untuk menjalankan pengawasan dalam tahap verifikasi faktual,” tutup ketua KPU Sulbar tersebut. (74b*)
Komentar