2enam.com, Mamuju, Setelah melakukan proses tindaklanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan pengambilan ijazah Alumni di SMP Negeri 1 lariang, Mamuju Utara. Jajaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, menemukan adanya sejumlah fakta jika pihak SMP Negeri 1 Lariang terbukti melakukan praktik pungutan kepada siswa.
Fakta ini diperkuat dengan pengakuan sejumlah korban dan keterangan yang disampaikan oleh kepala sekolah SMP negeri 1 lariang, saat menjalani proses klarifikasi dikantor Ombudsman RI Sulbar.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Jajaran Ombudsman meminta pihak SMP Negeri 1 lariang segera melakukan proses pengembalian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar Menegaskan. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak baik pelapor dan terlapor, Tim Ombudsman RI Sulbar menyimpulkan bahwa penarikan dana pengambilan Ijazah dan uang praktek tata boga senilai Rp. 250.000 per-siswa tidak memiliki dasar hukum, sehingga dikategorikan sebagai praktek pungutan liar atau pungli. Ombudsman menyarankan pihak SMP Negeri 1 Lariang tidak mengulang praktek tersebut, dan mendata kembali siswa yang terlanjur melakukan pembayaran untuk proses pengembalian.
“Kami sarankan pihak SMP Negeri 1 lariang melakukan pendataan ulang kepada semua alumninya yang terlanjur membayar, dan melakukan pengembalian dana pungutan pengambilan ijazah tersebut,,” Tegas Lukman(08/11/17) dikantornya
Berdasarkan Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Lariang, Proses pungutan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sepenuhnya tidak disepakati oleh semua orang tua siswa dan pihak SMP Lariang bersedia melakukan pengembalian.
Bahkan secara tegas, melalui surat pernyataan yang ditanda tangani Kepala SMP Negeri 1 Lariang, Berkomitmen dan berjanji dan memastikan bahwa kasus serupa tidak akan terulang kembali di SMP Negeri 1 Lariang. (Ombudsman RI Sulbar*)
Komentar