2enam.com, Pasangkayu.- Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Matra, mentaksir kerugian negara dugaan Mark Up di desa Randomayang, Kec. Bambalamotu, Sebesar Rp.90 juta.
Namun, setelah pengembangan kasus, Kejaksaan menemukan bukti baru, sehingga mengakibatkan kerugian negara bertambah dengan taksiran lebih Rp. 100 juta, dengan terduga Muh. Awal Muhammdiyah, yang sekarang masih menjabat sebagai Kepala desa.
“Kemarin itu, berdasarkan hasil sementara dari BPKP masih Rp.60 juta, dari harga semen yang diduga di Mark-up, dan upah pekerja yang laporan pertanggungjawaban dicurigai fiktif berkisar Rp.30 juta. Tapi setelah kami kembangkan dari semua pekerjaan, kerugian negara bisa bertambah, bahkan lebih Rp.100 juta” ungkap Kasi Pidsus, Kejari Matra, Hidjas Yunus, Kamis 24 Agustus.
Pekerjaan yang di duga Mark-up adalah pembanguna saluran air, (Drainase) dengan panjang 700 meter dan menelan Anggaran sebesar Rp.160 juta, dan pembangunan empang desa, dengan luas berkisar setengah hektar, dengan nilai anggaran sebesar Rp.40 juta.
“Ada juga pengadaan mesin penyedot air, yang tidak ada di RAB, tapi kepala desa membelinya dengan harga Rp.20 juta, dan sampai sekarang tidak ada digunakan, sedangkan menurut Ketua BPD, mesin penyedot itu tidak pernah masuk dalam pembahasan”
Selain itu, Hidjas Yunus, juga menemukan kejanggalan terkait pembayaran jasa konsultan perencana yang mengerjakan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan desa, sebesar Rp.9 juta.
Penyelidikan kasus desa Randomayang ini, terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2015 dan 2016 yang bersumber dari APBN (Dana Desa) dan APBD (Alokasi Dana Desa).
“Sampai sekarang belum kami tingkatkan kasusnya ke Penyidikan, dan masih menunggu hasil Audit dari BPKP, apabila sudah ada ketetapan besaran kerugian negara, kami akan lakukan ekspose, untuk meningkatkan kasusnya” tandas Hidjas Yunus. (IHM*)
Komentar