Pemecatan Ayub Menunggu Keputusan Komite ASN

Mamuju, Sulbar91 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Pemerintah kabupaten mamuju akan menyurat ke komite ASN atas keputusan pengadilan kabupaten mamuju yang mengfonis 6  tahun penjara terhadap mantan kepala BKAD mamuju

“Sekaitan dengan keputusan pengadilan yang mengfonis 6 tahun penjara terhadap mantan kepala BKAD mamuju atas kasus korupsi 7,2 Milyar, Pemerintah kabupaten mamuju akan menyurat kekomite ASN” Ujar Bupati Mamuju H. Habsi Wahid ,Saat diwancarai diruang kerjanya, Selasa, 1 Agustus 2017

Dikatakan atas keputusan pengadilan mamuju pemrintah kabupaten mamuju akan melayangkan surat ke Komite ASN sebagai bahan pertimbangan dan mempertanyakan sangsi yang akan diberikan apakah berupa pemecatan atau ada sangsi lain yang diberikan

Lanjut dikatakan proses persuratan ke komite pertimbangan ASN masih digodok oleh sekertaris daerah mamuju selaku pembina kepegawaian di mamuju (*)

Komentar