Malas, PNS Mangkir Akan Dapat Sanksi Tegas

Mamuju, Sulbar50 Dilihat

2enam Mamuju Dihari pertama kerja usai libur lebaran,  hari ini senin (11/06) Bupati Mamuju Drs. H. Habsi Wahid langsung melakukan Inspeksi keseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk mengecek kehadiran pegawai sekaligus bersilaturrahmi dengan jajaran Pemerintah Daerah.

Meski mengaku senang dengan presentase kehadiran pegawai dan tenaga kontrak yang mencapai 98 persen namun secara tegas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju ini mengatakan akan menerapkan kebijakan pemotongan kinerja pegawai 10 sampai 30 persen jika sekiranya masih ada yang mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.

“ kita ini adalah pelayan, bagaimana mau memberikan layanan yang terbaik kalau kehadirannya saja kurang” ungkap Bupati disela inspeksi yang dilakukan bersama Sekretaris Daerah dan sejumlah Kepala SKPD terkait.

Untuk menindaklanjuti instruksi dari Bupati Mamuju, Kepala BKDD, Muh. Dahlan Kamil langsung mengumpulkan absensi pegawai yang akan direkap dan dievaluasi.

“pegawai yang tidak masuk kerja pada hari kerja setelah liburan, tentu akan dikenakan sanksi.  Sanksi  yang dikenakan tentu sesuai dengan aturan yang berlaku” Ujar Dahlan Kamil.

Terkait kebijakan yang akan diterapkan  Bupati tentang pemotongan kinerja sampai 30 persen, ia mengakui akan melakukan evaluasi dan akan menyesuaikan aturan yang berlaku (*)

Komentar