2enam.com, Mamuju : Hari ketiga pelaksanaan Operasi Antik Marano 2023, Polresta Mamuju berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di kecamatan Tapalang Mamuju. Minggu dini hari (19/3/2023)
Diketahui, Seorang lelaki atas nama inisial IR (37) yang berprofesi sebagai Honorer Bujang sekolah SD Ahu di Kecamatan Tapalang Mamuju diamankan dipolresta Mamuju Atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Makmur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa benar kami telah menangkap Lelaki IR dirumahnya tepatnya didesa Ahu Kecamatan Tapalang Mamuju
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Lelaki IR setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki IR sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba. Lanjutnya
Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 400.000. Papar Iptu Makmur
Adapun modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menghubungi seseorang di kabupaten Polman untuk mengantarkan ke Tapalang sesuai pesanannya selanjutnya pelaku konsumsi dan edarkan kepada masyarakat Tapalang. Tambahnya
Selanjutnya, Pelaku IR akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Makmur
Humas Polresta Mamuju
Komentar