2enam.com, Mamuju : 4.500 tenaga kontrak Pemprov Sulbar diminta bersiap untuk berkompetisi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Sekprov Sulbar, Muhammad Idris implementasi PP 49 Tahun 2018 Tentang P3K sangat jelas. Pemerintah wajib mengambil langkah moratorium penerimaan tenaga kontrak. Sementara tenaga kontrak yang terlanjur terakomodir, wajib mengikuti seleksi P3K.
“Ke depan hanya dua pegawai. ASN dan P3K. Tidak ada istilah lain. Jika ada yang merekrut, dipastikan itu melawan hukum,” tegas Idris, Kamis 3 Januari, malam.
Idris mengimbau tenaga kontrak tak main-main terkait penerimaan P3K. Kata dia, bagi mereka yang tak lulus, dipastikan keluar dari institusi Pemrov Sulbar dan Pemerintah Kabupaten.
“Mau tidak mau harus keluar. Kalau tidak, pemerintah melanggar aturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, red),” sebutnya.
Terkait waktu seleksi, Idris mengaku belum memastikan. Pemrov Sulbar masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksaan (Juklak).
“Tapi sebelum itu, pemerintah wajib penyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk disodorkan sebagai rekomendasi kebutuhan pegawai,” pungkas Idris.
Reporter : Saharuddin Nasrun
Komentar