2enam.com, Mamuju : KPU Mamuju tetapkan 46 warga Mamuju masuk kategori Daftar Pemilih Khusus Tahap Satu (DPK-1) dan 6 di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Mengemuka dalam rapat pleno Penyusunan dan Rekapitusai DPK-1 dan DPTb, di kantor KPU Mamuju, Kamis 27 Desember.
46 DPK-1 berasal dari 7 Kecamatan. Masing-masing, 24 orang di Kecamatan Kalukku, 8 Papalang, 4 Kalukku, 3 Simboro, 2 Tapalang Barat, 1 Tapalang dan 1 di Tommo.
“Sementara 6 warga yang masuk kategori DPTb berada di Kecamatan Mamuju, sebut Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang.
Menurut Hamdan, DPK-1 merupakan pemilih yang tidak tercover dalam DPT tapi memiliki KTP-el. Sementara DPTb adalah pemilih di luar domisili. Kedua kategori itu, bisa menggunakan hal pilihnya mulai pukul 12.00 hingga Pukul 13.00 Wita, di hari pencoblosan.
“DPTb diperuntukkan itu bagi pemilih yang pada hari H, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Entah karena tugas belajar, kerja, bencana alam atau pindah domisili. Mereka jadi bisa mengunakan hak pilihnya di tempat lain,” sebutnya.
Hamdan mengaku jumlah DPK-1 dan DPTb belum final. Masih ada proses rekapitulasi dua tahap lagi. Tahap II dimulai tanggal 6 Januari hingga 12 Maret 2019. Sementara tahap III berlangsung dari tanggal 3 Maret hingga 10 April 2019 mendatang.
“Sementara tahap awal ini mulai 28 Agustus sampai 30 Desember 2018. Dari ketiga tahap ini, ada kemungkinan pemilih bertambah. Khususnya DPTb. Mungkin saja ada tugas di luar kota dan pekerjaan lain, tapi tidak bisa pulang untuk memilih,” pungkas Hamdan.(54h*)
Komentar