Satlantas Polresta Mamuju Edukasi Pelajar Terkait Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya

Mamuju, Sulbar36 views

2enam.com, Mamuju : Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Mamuju mendapat perhatian serius dari anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mamuju.

Ironisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih berusia anak dibawah umur ini tak segan-segan melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Seperti saat mereka berangkat sekolah melintas di ruas Jalan KS. Tubun Kota Mamuju, Para pengendara ini kemudian dihentikan dan diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polresta Mamuju, Jumat (17/3/2023) pagi

Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar melalui Kasatlantas Polresta Mamuju AKP Nurdin menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati anak sekolah pengendara sepeda listrik.

Menurut kasat lantas, bahwa Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Lanjutnya

Dikatakannya, Permenhub nomor 45 tahun 2020 sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Ujar Nurdin

Selanjutnya, Bahwa pengguna sepeda listrik wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang menggunakan sepeda listrik harus secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, serta membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi dan Pengguna sepeda listrik yang  berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Papar Kasat Lantas

Berikutnya dijelaskan bahwa Sesuai peruntukannya sepeda listrik hanya boleh di operasikan pada jalur khusus dan kawasan tertentu Yakni Pemukiman, Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), Kawasan wisata Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi di Area kawasan perkantoran dan Area di luar jalan.

Kasat Lantas Polresta Mamuju menyampaikan Himbauan dan larangan agar para orangtua tdk membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik dijalan raya. ”Aturannya sudah jelas, pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata. Kami juga menghimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik ini hanya boleh di gunakan di tempat tempat tertentu, seperti kawasan bermain,tempat wisata dan jalan jalan kecil dan tidak di gunakan dijalan raya,” Himbau Kasat Lantas.

”Apabila sepeda listrik ini di gunakan harus didampingi orang dewasa, wajib pakai helm, kecepatan maksimal 25 km/ jam dan ada jalur khusus yang dilewati oleh pengguna sepeda listrik. Untuk itu kami menghimbau kepada orang tua untuk bersama sama mengingatkan anak anak kita bahwa sepeda listrik ini tdk digunakan dijalan raya,” Tutup AKP Nurdin.

Humas Polresta Mamuju

Komentar