2enam.com, Mamuju : KPU Sulbar melaksanakan sosialisasi pemuktahiran data partai politik, Sabtu 6 November.
Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, penetapan parpol sebagai peserta pemilu ditetapkan KPU, penetapannya sebagai badan hukum sebagai partai dinaungi KemenkumHAM.
“Sebagai peserta pemilu yang tetapkan itu KPU. Olehnya, kita sosialisasi untuk memberitahukan lebih awal, kalau jadi Agustus atau September 2022, maka partai harus siap lebih awal,” kata Rustang.
Menurutnya, biasanya ada yang komplain lantaran tidak merasa mendaftar tapi menjadi anggota partai.
“Makanya data itu mesti dimutakhirkan. Begitu juga dengan kantornya, kepengurusannya, memperhatikan kuota 30 persen perempuan,” jelas Rustang.
Ia menambahkan, saat ini belum ada jadwal tetap karena belum ada sepakatan antara pemerintah, DPR dan KPU, tentang hari H.
“Yang jadi patokan itu hari H. Jika tahapannya 20 bulan, maka tinggal 18 bulan lagi sebelum hari H, harus ditetapkan peserta pemilu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Rustang menjelaskan, KPU hanya sebatas menetapkan peserta pemilu. Namun anggarannya bersumber dari pemerintah.
“Semua partai diundang, namun yang hadir hanya beberapa. Karena aturan MK dijelaskan bahwa partai yang sudah lolos di pemilu lalu, tidak perlu lagi verifikasi faktual, cukup administrasi,” jelasnya.
M4R10
Komentar