2enam.com, Mamuju : Hari ini Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju patut diacungi jempol dan apresiasi karena telah merampungkan Berkas Perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada desa uhaimate kec Kalukku kab mamuju tahun anggaran tahun 2016 – 2017
Berdasarkan Surat kejaksaan Negeri Mamuju P21 Nomor : P-21 nomor : B-900/.6.10/Fd.2/04/2023 Penyidik Tipikor satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Petuntut Umum dikantor kejaksaan Negeri Mamuju. Senin (22/5/2023)
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Akp Jamaluddin membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa tersangkanya atas nama Inisial RA (49) mantan Kepala Desa Uhaimate
Berdasarkan audit khusus yang dilakukan inspektorat Kab. Mamuju disertai dengan barang bukti yang ada, Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp. 156.316.000,- (seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu rupiah). Tambahnya
Pasal yang terapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ungkap Kasat Reskrim polresta Mamuju Akp Jamaluddin
Humas Polresta Mamuju
Komentar