Polemik Pencairan Dana Bos Ombudsman Undang Sejumlah Pihak

Sulbar25 views

2enam.com, Mamuju :  Sebagai bentuk kepeduliaan dan upaya mendorong  efektifitas pengelolaan  pendidikan di Sulawesi Barat. Tim Ombudsman RI Sulbar  menginisiasi rapat kordinasi menghadirkan berbagai unsur  terkait dalam pengelolaan pendidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, saat dikonfirmasi Senin, 24/02/20 dikantornya. Dalam pertemuan itu membahas sejumlah persoalan termasuk di antaranya polemik penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Menurut Lukman tujuan digulirkannya dana BOS ini adalah murni untuk memenuhi tuntutan dari undang-undang yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.  Sehingga dibuatkanlah program wajib belajar 9 tahun dan 12 tahun dengan menggulirkan program dana BOS.

Dalam pertemuan yang berlangsung dikantor Ombudsman hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Provinsi Sulbar, Ketua MKKS SMK Sulbar, MKKS SMA Sulbar, Disdikbud Sulbar bagian Pengelola Dana BOs dan perwakilan Komite Sekolah.

Secara umum permasalahan utama dalam penyaluran dana bos tahun-tahun sebelumnya yakni masalah keterlambatan pelaporan sekolah secara kolektif ke pusat yang salah satunya disebabkan faktor jaringan.

Khusus pada tahun 2020, beberapa kendala teknis yang dialami yakni upgrade rekening sekolah dan permasalahan jaringan dan sistem.

Selain itu permasatahan Iain yang muncul dalam pengalokasian dana BOS maksimal 50%   untuk gaji GTT/PTT yang berpotensi mengganggu alokasi anggaran untuk kegiatan  sekolah lainnya.

Terkait dengan persyaratan NUPTK dan sertifikasi guru non PNS untuk penggajian GTT  dalam alokasi dana BOS, sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Suiawesi Barat berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  mengenai daftar penerima dan status pengusulan yang telah dilakukan.

Tim Ombudsman Sulbar  berharap keterlambatan pencairan dana BOS tahun 2019 tidak terjadi lagi di tahun 2020 karena pelaporan setiap sekolah tidak lagi dipengaruhi oleh sekolah lain yang mengalami keterlambatan pelaporan.

“Sekolah harus lebih kreatif untuk menyelesaikan permasalahan teknis yang mempengaruhi keterlambatan pencairan dana BOS di sekolah masing-masing seperti  permasalahan jaringan internet yang selalu menghambat,” jelas Lukman

Sekoiah juga harus lebih selektif  dalam menempatkan tenaga operator sekolah dan memiliki  back up data  untuk menghindari terjadi  masalah  data BOS kedepan.

Menyikapi kondisi belum cairnya dana BOS tahap 1 Tahun 2020 untuk SMA, SMK, SLB  hingga 20 Februari 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat secara resmi harus berkoordinasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sebagai langkah tindaklanjut para pihak  sepakat untuk mendorong segera terbitnya peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang pengelolaan pendidikan yang didalamnya juga mengatur tenaga  pendidik dan penggaIangan dana partisipasi masyarakat. “Wacana  atau usulan ini akan kita bahas pada pertemuan berikutnya dan melibatkan lebih banyak pihak yang beririsan dengan dunia pendidikan khususnya di Sulawesi Barat,” pungkas Lukman.

(HmsORISulbar)

Komentar